PENGAWASAN
SEMPAT BERSITEGANG DENGAN WARGA, BEA CUKAI MALANG BERHASIL AMANKAN RATUSAN RIBU BATANG ROKOK ILEGAL
Malang (22/05) – Masih di Bulan Ramadan, Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Meski sempat bersitegang dengan warga sekitar, upaya Bea Cukai Malang dalam mengamankan rokok ilegal membuahkan hasil. Sebanyak 147.440 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas dari salah satu rumah di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa awalnya, petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga terdapat rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. “Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu (15/05) petugas dengan dibantu oleh instansi terkait bergerak menuju lokasi target untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 09.00 WIB petugas sampai di tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah target. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati rokok ilegal sebanyak 2.505 bungkus dan dalam bentuk batangan sebanyak 6 karton,” ungkap Rudy.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp69.601.264. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan.