LAIN-LAIN
Jakarta, 23-06-2025 – Komitmen Bea Cukai dalam mendukung pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus diperkuat melalui sinergi bersama pemerintah daerah, akademisi, dan elemen masyarakat. Hal ini tecermin dari berbagai kegiatan yang berlangsung di tiga wilayah berbeda, yaitu Provinsi D.I. Yogyakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Katingan.
Pada Selasa (03/06), Serikat Pekerja yang tergabung dalam Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) DIY menyelenggarakan diskusi pemanfaatan DBH CHT di Yogyakarta. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Bimo Adisaputro dari Bea Cukai Yogyakarta, Dwi Wahyu B. selaku Ketua Komisi D DPRD DIY R.B., dan Dwijo Suyono dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara.
Dalam forum tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan ketentuan teknis terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT. Berdasarkan regulasi tersebut, DBH CHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD DIY menekankan perlunya pemanfaatan DBH CHT yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, seperti pembangunan ruang merokok, pengentasan stunting, hingga penyediaan air bersih. Dwijo Suyono menambahkan bahwa pelibatan langsung petani dan buruh dalam perencanaan program sangat krusial. Selain itu, pemanfaatan DBH CHT juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sementara itu, di Labuan Bajo, pada Rabu (04/06), Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal. Satgas ini terdiri dari Bea Cukai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo dan Satpol PP Manggarai Barat.
Dalam deklarasi dan sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah, baik di tingkat distributor maupun pengecer.
Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin optimal apabila dilakukan secara sinergis antarinstansi, serta didukung oleh kesadaran dan peran aktif masyarakat. Selain penindakan, edukasi mengenai bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan serta kerugian negara akibat peredarannya juga terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/06). Kegiatan ini mencakup audiensi dengan Bupati Katingan dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah guna membahas potensi pengembangan ekspor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, memaparkan strategi untuk mendorong ekspor langsung komoditas unggulan daerah seperti rotan, sawit, dan hasil pertambangan. Ekspor langsung ini diyakini dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), memperbesar penerimaan DBH, serta meningkatkan PAD secara langsung dan tidak langsung.
Selain asistensi usaha, Bea Cukai Sampit juga melaksanakan edukasi lapangan ke toko-toko di wilayah Katingan untuk menyosialisasikan pentingnya menjual rokok legal. Kegiatan ini dilakukan bersama Sekretaris Daerah dan Satpol PP setempat dengan membagikan stiker “Gempur Rokok Ilegal” dan memberikan pemahaman kepada pemilik toko tentang cara mengenali pita cukai asli serta bahaya menjual rokok ilegal.
Melalui sinergi dengan berbagai pihak, Bea Cukai tidak hanya menjalankan peran sebagai revenue collector dan community protector, tetapi juga hadir sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen ini akan terus diperkuat demi terwujudnya pengelolaan DBH CHT yang tepat sasaran, penegakan hukum yang tegas terhadap rokok ilegal, serta pemberdayaan ekonomi daerah secara berkelanjutan.