LAIN-LAIN
Jakarta, 11-12-2024 - Tingkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai gelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Sosialisasi menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk terhadap perekonomian dan masyarakat.
Bea Cukai Parepare edukasi masyarakat Pinrang dan Soppeng terkait ketentuan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Di Pinrang, sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Paleteang, Kabupaten Pinrang, berkolaborasi dengan program kawasan tanpa rokok yang diinisiasi oleh Setda Pinrang (21/11). Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menjadi agen informasi dalam mendukung pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya (03/12), Bea Cukai Parepare melanjutkan sosialisasi di Hark Cafe and Eatery, Soppeng. Dalam acara ini Bea Cukai menyampaikan bahaya rokok ilegal dan cara mengenali modus peredarannya kepada ratusan peserta, termasuk UMKM dan tokoh masyarakat. Selain itu, peserta didorong untuk mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dan pelaporan aktif.
Kemudian di Luwu (05/12), Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan pedagang setempat. Selain membahas pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga menyoroti pemanfaatan DBH CHT khususnya untuk penegakan hukum.
“Di wilayah Luwu, yang menjadi tantangan kami adalah adanya resistensi masyarakat dan peredaran ilegal melalui transaksi online. Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam diskusi,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
“Kami melalui Bea Cukai Makassar juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Maros. Acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat ini menyoroti peran cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bahaya peredaran rokok ilegal,” sambungnya.
Melalui serangkaian sosialisasi ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah di Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memanfaatkan DBH CHT secara optimal, baik untuk penegakan hukum maupun edukasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Harapannya, kolaborasi ini terus terjalin dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan bebas dari rokok ilegal,” tutup Budi.