08 September 2025
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sampit Bersinergi Dengan Pemerintah Kabupaten Katingan Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Edukasi Pelaku Usaha.

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sampit Bersinergi Dengan Pemerintah Kabupaten Katingan Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Edukasi Pelaku Usaha.

PENGAWASAN

 

Jakarta, 16-06-2025 – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencar melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Pelaksanaan acara digelar secara kolaboratif dengan pemerintah daerah dan secara mandiri oleh unit vertikal Bea Cukai.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai, serta mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Budi mengungkapkan bahwa sinergi sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Labuan Bajo, dan Bea Cukai Bandung, bersama pemerintah daerah (Pemda) di lingkungan pengawasan masing-masing kantor. Selain itu, sosialisasi juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Bandar Lampung di lingkungan pengawasannya masing-masing. 

Edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain pelaksanaan sosialisasi langsung atau melalui media tertentu (media radio), pelekatan stiker Gempur Rokok Ilegal di tempat penjualan eceran rokok, dan pemasangan iklan layanan masyarakat melalui videotron.

Materi yang disampaikan, meliputi pemahaman mengenai pita cukai, cara mengidentifikasi pita cukai, dan manfaat cukai bagi negara. Tak hanya itu, masyarakat juga dijelaskan bagaimana cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC dan sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) yang tujuan utamanya mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.

Cukai bermanfaat untuk mengumpulkan penerimaan negara yang digunakan pemerintah untuk mendanai program-program negara, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan lainnya. Selain itu, pengenaan cukai juga bertujuan untuk mengendalikan masyarakat dari konsumsi barang atau jasa tertentu, mengawasi peredaran BKC, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.

“Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perhatian masyarakat untuk membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, dengan tidak menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberitahukan kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal di sekitarnya,” pungkas Budi.