29 Agustus 2025
Bea Cukai Lampung Kembali Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Bea Cukai Lampung Kembali Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

PENERIMAAN

Bandar lampung (23/08/2025) – Bea Cukai Lampung kembali melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) khusus produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 13-22 Agustus 2025. Kegiatan dilaksanakan hampir menyeluruh di wilayah Provinsi Lampung, yaitu di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Mesuji, Lampung Timur, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Kota Bandar Lampung. Sasaran utama kegiatan ini adalah toko/warung penjual eceran produk rokok elektrik yang secara langsung memasarkan produknya ke konsumen akhir.


Kegiatan pemantauan ini dilakukan secara rutin dan serentak di seluruh Indonesia untuk mengetahui sebaran harga jual produk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya di berbagai wilayah. Rokok elektrik yang belakangan mulai diminati masyarakat merupakan barang kena cukai yang melekat kewajiban cukainya. Selain melakukan pendataan harga transaksi, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, cara mengenali rokok ilegal, bahaya peredaran rokok ilegal, sanksi yang mengancam bagi pengedarnya, serta pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal”.
Masyarakat sebagai penjual maupun konsumen rokok merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Melalui edukasi diharapkan semakin akan membuka pengetahuan masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal serta kontribusi yang bisa mereka berikan untuk mendukung program pemerintah, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Bea Cukai Lampung: Bersih Melayani Bebas Dari Korupsi.