29 Agustus 2025
Bea Cukai Semarang Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di 3 Wilayah: Salatiga, Demak, dan Grobogan

Bea Cukai Semarang Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di 3 Wilayah: Salatiga, Demak, dan Grobogan

PENGAWASAN

Semarang (11/8) Bea Cukai Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. Pada tanggal 11 hingga 15 Agustus 2025, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), khususnya produk rokok elektrik, di beberapa wilayah Jawa Tengah yaitu Salatiga, Demak, dan Grobogan. Kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data harga jual produk rokok elektrik di pasaran, baik di toko ritel maupun gerai penjualan khusus. Langkah ini penting sebagai bagian dari strategi pengawasan Bea Cukai dalam memastikan bahwa peredaran HPTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 


Tujuan utama dari pemantauan harga transaksi pasar tersebut adalah untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai perkembangan harga rokok elektrik di masyarakat, sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Harga transaksi pasar menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan nilai cukai, sehingga validitas data harga sangat dibutuhkan untuk mendukung penerapan kebijakan cukai yang adil dan tepat sasaran. Dengan adanya pemantauan ini, Bea Cukai juga dapat mendeteksi adanya praktik jual beli yang tidak sesuai, seperti penjualan produk tanpa pita cukai atau peredaran barang ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mencerminkan peran strategis Bea Cukai dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat. Dari sisi penerimaan negara, pemantauan harga transaksi pasar membantu mengoptimalkan penerimaan cukai dari sektor HPTL. Sementara dari sisi perlindungan masyarakat, Bea Cukai memastikan bahwa produk yang beredar adalah produk legal, terkontrol, dan aman dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang bisa berdampak negatif.
KPPBC TMP A Semarang