11 Juli 2025
DISEMBUNYIKAN DALAM SPAREPART MOTOR HINGGA HOME INDUSTRY OBAT TERLARANG JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL DIBEKUK BEA CUKAI SOEKARNO-HATTA

DISEMBUNYIKAN DALAM SPAREPART MOTOR HINGGA HOME INDUSTRY OBAT TERLARANG JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL DIBEKUK BEA CUKAI SOEKARNO-HATTA

PENGAWASAN

 

Tangerang, 11-07-2025 - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui serangkaian operasi gabungan bersama Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Melalui kerja sama ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan enam kali penindakan terhadap jaringan narkoba internasional dengan total barang bukti berupa ±2.697 gram sabu, ±1.205 butir ekstasi (MDMA), ±1.190 gram Catha Edulis yang mengandung Cathinone, ±4.700 gram cairan mengandung Etomidate, ±4,8 gram ganja, serta ±4 butir tablet Happy Five.

”Kami juga mengamankan 10 pelaku, terdiri atas 5 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 warga negara asing (WNA) asal Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Tiongkok,” ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers, Kamis (10/07),

Penindakan pertama dilakukan pada 04 April 2025 terhadap barang kiriman aramex dari Afrika Selatan yang diberitahukan sebagai buku anak-anak (kids story book). Setelah dibongkar, petugas menemukan kristal bening seberat ±856 gram yang terbukti sebagai sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan operasi controlled delivery, Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga tersangka berinisial AW, RS, dan AG.

Penindakan kedua menyasar dua paket dari Jerman melalui jasa pengiriman UPS pada 16 dan 21 April 2025. Paket pertama berisi 12 kaleng permen "Peppermint Sugarfree" yang di dalamnya terdapat ±593 butir barang dengan hasil uji laboratorium positif Narkotika Gol. I jenis MDMA/Extacy. Selanjutnya, Bea Cukai juga menemukan paket kedua dengan modus serupa yang diberitahukan sebagai spiderman pants and t-sihirt set. Dalam paket tersebut ditemukan ±600 butir ekstasi.

Gatot menjelaskan, dari hasil controlled delivery, pihaknya dan tim gabungan mengamankan dua WNA, yaitu LT WNA asal Belanda selaku penerima dan pemilik barang serta DD WNA asal Jerman sebagai pemesan narkotika dari LT.

“Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, penindakan ketiga terjadi pada 01 Mei 2025 terhadap barang kiriman DHL asal Malaysia tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai Motor Fork Assey. Hasil pemeriksaan mendalam menunujukkan, paket tersebut berisi 8 Fork Assy (sparepart motor) yang didalam nya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat bruto ±856 gram. Dari hasil pengujian laboratorium di BLBC Soekarno Hatta, didapati hasil positif Narkotika Gol.I jenis Methampetamine/Sabu. Dari hasil controlled delivery bersama Badan Narkotika Nasional (BNN RI), tim gabungan mampu mengamankan satu orang tersangka inisial MA sebagai penerima barang.

Penindakan keempat terjadi pada 09 Mei 2025 menyasar kiriman dari India yang diberitahukan sebagai tea powder. Setelah pemeriksaan, paket ternyata berisi ±1.190 gram daun kering dengan hasil positif Narkotika Gol. I dari genus Catha Edulis yang mengandung Cathinone, Phloroglucinol, dan kandungan lainnya. Dari penindakan ini, didapati satu orang penerima paket WNI berinisial SKA. Namun dalam pemeriksaan, diketahui bahwa SKA hanya diminta tolong oleh pacarnya yang merupakan WNA dengan inisial AE untuk menerima paket tersebut dan membawanya ke Tiongkok tanpa mengetahui isi paket tersebut.

“Kini SKA hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.” ujar Gatot.

Pada 01 Juli 2025, kembali ditemukan kiriman dari Malaysia tujuan Jakarta Utara yang diberitahukan sebagai lampu kendaraan (light led truck lights). Di dalam lima pack lampu LED dalam paket tersebut, ternyata disembunyikan ±985 gram sabu. Dari hasil operasi controlled delivery tim gabungan pun mengamankan WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang.

Penindakan terakhir dilakukan pada 07 Juli 2025 terhadap dua penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta yang membawa koper berisi narkotika, dengan rincian 6 botol cairan berisi new pshycoactive substances jenis Etomidate dengan berat bruto 4,7 kg, 4,8 gram ganja, 12 butir obat-obatan positif Narkotika gol. I jenis MDMA, dan 4 butir tablet Happy Five.

Dari hasil controlled delivery, barang tersebut akan diserahkan di depan salah satu hotel area bandara Soekarno-Hatta. Akhirnya tim gabungan mengamankan seorang WNA Tiongkok berinisial XL yang diduga sebagai pengendali.

Gatot mengatakan, dari keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa 6 botol cairan bening tersebut akan dijadikan bahan campuran untuk cairan vape etomidate yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Kab. Tangerang, Provinsi Banten.

“Kemudian tim gabungan bergerak ke lokasi perumahan tersebut dan didapati barang bukti tambahan berupa alat dan mesin produksi NPS, ±4.000 buah catridge kosong, dan ±12.000 plastik kemasan catridge siap dikemas untuk diperdagangkan. Seluruh barang bukti dan tiga orang tersangka pun selanjutnya kami bawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas seluruh kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pola penyelundupan barang terlarang sekarang mulai beralih dari Narkotika Gol. I kepada NPS/obat berbahaya yang belum masuk ke dalam kategori Narkotika. Bahkan mulai ditemukan adanya pembuatan obat-obatan terlarang seperti etomidate di kawasan perumahan yang sangat sulit terdeteksi oleh petugas.

“Sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran zat terlarang tersebut. Terbukti, dari seluruh penindakan ini, kita mampu menyelamatkan kurang lebih 25.653 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot.