07 Juli 2025
Asistensi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Asistensi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

PELAYANAN

Jakarta, 07-07-2025 – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memberikan asistensi atau bimbingan kepada pengguna jasa di berbagai daerah. Kegiatan asistensi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan yang berlaku.

Bea Cukai Tarakan memberikan asistensi kepada PT Phoenix Resources International, salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Kota Tarakan, pada Jumat (13/06). Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut, antara lain dasar hukum dan kebijakan terkait penambahan lokasi kawasan berikat, khususnya yang tidak dalam satu hamparan, serta persyaratan administratif dan dukungan teknis yang wajib disiapkan oleh perusahaan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Gorontalo dalam forum Bincang Asik (Bisik) dengan tema “Fasilitas Kepabeanan untuk Mendorong Perekonomian Provinsi Gorontalo” yang dilaksanakan pada Rabu (25/06). Forum ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan, Padmoyo Tri Wikanto, selaku pembicara utama dalam paparannya menekankan pentingnya peran fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB), dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) dalam meningkatkan efisiensi industri dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal.

“Fasilitas kepabeanan dirancang untuk memberikan efisiensi biaya produksi, kemudahan logistik, dan insentif fiskal. Ketiganya bisa menjadi pengungkit utama bagi industri Gorontalo untuk tumbuh dan bersaing, tidak hanya secara nasional, tetapi juga di kancah internasional,” ujar Padmoyo.

Bea Cukai Pematangsiantar juga melaksanakan kegiatan serupa melalui bimbingan teknis fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang dilaksanakan oleh Administrator KEK Sei Mangkei di Singapore City Hotel, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (30/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pelaku usaha di KEK Sei Mangkei terkait tata cara pemanfaatan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan kegiatan monitoring umum KITE kepada PT Rapindo Plastama, salah satu perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan, pada Selasa (17/06). Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan penerima fasilitas KITE.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa asistensi yang diberikan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberikan dukungan terhadap kelancaran arus barang impor dan ekspor, utamanya kepada industri di tanah air melalui berbagai kebijakan dan kemudahan layanan, tentunya dengan bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Melalui kegiatan asistensi ini, kami memastikan penerima fasilitas telah tepat sasaran, serta memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Budi.