28 Agustus 2025
Pemusnahan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Eks Hasil Penindakan di Bidang Cukai Kantor Bea Cukai Bojonegoro

Pemusnahan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Eks Hasil Penindakan di Bidang Cukai Kantor Bea Cukai Bojonegoro

PENGAWASAN

Pemusnahan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Bojonegoro

 

Bojonegoro, 28-08-2025 - Bea Cukai Bojonegoro musnahkan 8.521.924 batang rokok ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp12.655.876.340 pada Selasa, 26 Agustus 2025. Seluruh rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro di dua wilayah pengawasannya, yaitu Bojonegoro dan Tuban periode Januari-Juli 2025.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, penindakan dan pemusnahan ini adalah upaya pihaknya menjaga iklim usaha perdagangan dan industri yang sehat/legal/patuh hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan kepada masyarakat.

 

“Masyarakar harus tahu bahwa barang hasil penindakan ini kami musnahkan, Pemusnahannya pun kami lakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI, Tuban untuk mengurangi dampak negatifnya,” imbuh Iwan.

 

Lebih lanjut Iwan juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terjalin dengan Pemda setempat, institusi penegak hukum, media massa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

 

"Semoga sinergi positif ini terus berlanjut, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” tutupnya.