27 Agustus 2025
Sinergi Tekan BKC Ilegal, Satpol PP Sulsel Gandeng Bea Cukai Parepare Gelar Operasi Bersama.

Sinergi Tekan BKC Ilegal, Satpol PP Sulsel Gandeng Bea Cukai Parepare Gelar Operasi Bersama.

PENGAWASAN

Tiga Kantor Bea Cukai Ini Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal


Jakarta, 26-08-2025 - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, tiga kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal. Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyangkut kepentingan fiskal negara, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan. “Operasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk kehadiran Bea Cukai bersama instansi terkait untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Pada Senin (11/08) Bea Cukai Sidoarjo melakukan pendampingan dalam operasi lintas instansi gempur rokok ilegal yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Forkopimda. Kegiatan ini menyasar Pasar Desa Pandanarum, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bupati Kab. Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, yang turut hadir dalam operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang ilegal.

Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita pada 11-15 Agustus 2025 yang menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Neglasari, Kabupaten Tangerang. Operasi ini menjadi langkah antisipasi atas modus distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik. Operasi Gurita tidak hanya menekankan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan sosialisasi dan peningkatan sinergi dengan berbagai pihak. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui kantor terdekat atau pusat kontak Bravo Bea Cukai.

Sementara itu, pada 14 Agustus 2025 di Sulawesi Selatan, Satpol PP Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Parepare melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Operasi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, S. STP, MM, menyasar toko retail modern dan pasar tradisional di beberapa kecamatan. Selain penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pemilik warung dan toko yang menjual produk hasil tembakau.

Melalui operasi rokok ilegal yang dijalankan di tiga wilayah ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara. "Legalitas adalah kunci dalam keberlangsungan usaha. Bea Cukai akan terus hadir bersama masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan peredaran hasil tembakau berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ilegal," tutup Budi.