28 Agustus 2025
no image

2.361 Penindakan oleh Bea Cukai di Jateng dan DIY, Selamatkan Rp96,28 Miliar Potensi Kerugian Negara

Semarang, 28-08-2025 - Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mencatat 2.361 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan estimasi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp96,28 miliar.

Dari total penindakan tersebut, 1.700 kasus merupakan pelanggaran cukai yang menghasilkan penyitaan 88,78 juta batang rokok ilegal dan 16.215 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp133 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp93 miliar. Sementara di bidang kepabeanan, terdapat 631 kasus dengan nilai barang Rp67,01 miliar, meliputi kosmetik, perangkat elektronik, hingga barang mewah ilegal yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan berpotensi mengganggu industri dalam negeri.

Tak hanya itu, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga akhir Juli 2025, tercatat 30 penindakan NPP dengan barang bukti berupa 13.737 gram metamfetamina, 600 butir ekstasi/mephedron/pentilon, 870 butir obat keras/psikotropika, 2.721 gram ganja, dan 3 gram tembakau sintetis.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal.…