PELAYANAN
Mendukung Kelancaran Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (TPE MMEA), Bea Cukai Bandung memberikan izin kepada PT. Warisan Tradisi Indonesia sebagai pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan yaitu di area pameran Bandung International Festival Hotel Exhibition (BIFHEX), mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Februari 2025.
BIFHEX sendiri merupakan pameran yang di dalamnya turut serta berbagai perusahaan di bidang food and beverage, yang kembali terselenggara tahun ini pada 13-16 Februari 2025 di Sudirman Grand Ballroom Bandung. Membuka peluang berbagai kalangan pengusaha, kegiatan ini juga dapat diikuti TPE MMEA, salah satunya PT Warisan Tradisi Indonesia. PT Warisan Tradisi Indonesia merupakan TPE yang sudah memiliki NPPBKC yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Sebagai TPE yang sudah memiliki NPPBKC, PT Warisan Tradisi Indonesia harus mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan. Sebagai pengusaha TPE yang telah memiliki NPBKC, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPPBC yang mengawasi tempat kegiatan dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung. Hal ini didasarkan pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC menyatakan bahwa pengusaha BKC yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari kepala KPPBC yang mengawasi tempat kegiatan. Selama Kegiatan Pameran Pengusaha TPE tetap wajib melakukan pencatatan dan apabila selama pameran terjadi penyalahgunaan atas persetujuan ini maka Pengusaha TPE akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.