PENGAWASAN
Batam, 22-08-2025 - Sebagai pengejawantahan tugas dan fungsi community protector, Bea Cukai Batam membukukan capaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang impresif dalam kurun waktu satu bulan. Tercatat, sejak 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai Batam telah menangani 257 kasus penindakan, baik di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman. Capaian penindakan ini sejalan dengan semangat pelaksanaan tugas Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang resmi dibentuk Bea Cukai pada Juli dan Agustus tahun ini.
"Angka tersebut menegaskan kesiapsiagaan petugas dalam merespons ancaman penyelundupan secara cepat, tepat, dan terukur," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah
Ia memaparkan kinerja nilai hasil intelijen (NHI) juga mencatat peningkatan signifikan. Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, NHI Bea Cukai Batam meningkat 81,8%, mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan. Kekuatan intelijen ini berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengamanan penerimaan negara.
"Selama periode itu kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran. Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar," sebut Zaky. Ia juga mengatakan setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Penindakan itu pun mencakup beragam modus. Salah satunya ialah penyelundupan 327 unit telepon genggam di bandara, yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan. "Keberhasilan ini menunjukkan luasnya jangkauan pengawasan Bea Cukai Batam, dari pintu masuk udara hingga jalur distribusi darat dan laut," imbuh Zaky.
Komitmen pemberantasan juga tercermin dalam penindakan narkotika. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram methamphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol. Barang bukti tersebut diungkap melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.
Di bidang pengawasan cukai, Bea Cukai Batam melaksanakan operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh kecamatan di Kota Batam. Hasilnya, petugas dapat mengamankan 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,75 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel.
Dalam upaya optimalisasi penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Batam juga melakukan extra effort melalui penetapan 206 dokumen SPTNP dengan total tagihan sebesar Rp2,8 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni 104% dibanding rata-rata bulanan sebelumnya, sekaligus mencerminkan ketelitian dan ketegasan petugas dalam memastikan setiap nilai barang impor ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih menurut Zaky, capaian ini menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak hanya bertindak sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat. Setiap penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, pasar dalam negeri terlindungi, dan barang-barang berbahaya tidak sampai ke tangan publik.
“Capaian penindakan ini merupakan hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lain, serta dukungan aktif masyarakat. Ini bukanlah garis akhir, tetapi pijakan awal untuk bekerja lebih keras, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara terlindungi,” pungkasnya.