12 September 2025
Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal melalui Customs Visit Customer

Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal melalui Customs Visit Customer

FASILITAS

 

Jakarta, 17-01-2025 – Bea Cukai menggelar kegiatan Customs Visit Customer (CVC) perdana pada tahun 2025 di Jember dan Karimun. CVC adalah kegiatan lawatan kerja Bea Cukai yang bertujuan untuk mengedukasi, meninjau proses kerja, memonitoring, dan mempererat hubungan kerja dengan pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa Customs Visit Customer merupakan implementasi fungsi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri yang dilakukan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai kepada perusahaan penerima fasilitas.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggelar CVC ke PT Karimun Marine Shipyard (KMS) yang berlokasi di Kabupaten Karimun pada Rabu (15/01). Pada kegiatan tersebut, perwakilan perusahaan menyampaikan kendala, capaian, dan proyeksi yang akan datang. Sementara dari Bea Cukai menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu diberikan atensi lebih agar proses kegiatan perusahaan dapat berjalan lancar, terutama memperhatikan kebenaran data saat melakukan submit dokumen.

PT KMS merupakan perusahaan yang memiliki pusat bisnis galangan dan reparasi kapal yang terletak di kawasan bebas atau free trade zone (FTZ), yaitu kawasan yang bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Pelaksanaan lawatan kerja juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Jember pada Kamis (09/01) kepada salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, yaitu PT Penyelesaian Masalah Property yang terletak di Kabupaten Jember. Fokus kunjungan kali ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Jember bebas dari gratifikasi.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Jember juga melaksanakan asistensi kepatuhan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan memastikan bahwa proses bisnis PT PMP telah sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan dan undang-udang cukai yang berlaku.

Budi berharap melalui kegiatan CVC dapat tercipta hubungan yang baik antara Bea Cukai dengan pengguna jasa. “Kami juga berharap berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat segera diatasi, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing,” pungkasnya.