12 September 2025
BEA CUKAI PROBOLINGGO TERBITKAN NPPBKC UNTUK PT TIARA CEMERLANG ABADI

BEA CUKAI PROBOLINGGO TERBITKAN NPPBKC UNTUK PT TIARA CEMERLANG ABADI

PELAYANAN

Bea Cukai Berikan Izin Berusaha pada Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur

Jakarta, 26-02-2025 – Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah industri hasil tembakau (IHT) terbanyak, sekaligus provinsi dengan jumlah penerimaan negara dari sektor cukai terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), IHT di Jawa Timur hingga akhir tahun 2024 berjumlah 1.352 unit industri. Banyaknya IHT di Jawa Timur juga berperan besar terhadap penyerapan tenaga kerja karena merupakan industri padat karya yang memiliki keterkaitan dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing pada sektor hasil tembakau melalui penerbitan izin berusaha dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Melalui dua unit vertikalnya di Jawa Timur, yaitu Bea Cukai Probolinggo dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Bea Cukai terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan berikan izin APHT kepada pelaku usaha hasil tembakau.

Bea Cukai Probolinggo menerbitkan NPPBKC kepada PT Tiara Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kabupaten Lumajang pada Rabu (12/02). Keputusan persetujuan NPPBKC diberikan setelah PT Tiara Cemerlang Abadi melaksanakan pemaparan proses bisnis kepada Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur yang wajib dilalui oleh pengusaha hasil tembakau yang ingin memperoleh NPPBKC.

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Proses permohonan NPPBKC terdapat tiga tahapan, yaitu mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, mengajukan dokumen permohonan sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim I menetapkan UD Sumekar yang berlokasi di Kabupaten Sumenep sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik pada Rabu (12/02). UD Sumekar merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang telah teruji proses pemeriksaan fisik dan administrasi, sekaligus telah mendapat penunjukan dari Bupati Sumenep sebagai penyelenggara APHT.

Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.

Proses pengajuan sebagai APHT ini cukup mudah. Sama halnya seperti perusahaan atau pabrik BKC lainnya, pengusaha APHT cukup mengajukan NPPBKC kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dilanjutkan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa pemberian izin aglomerasi pabrik hasil tembakau dan penetapan NPPBKC diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengusaha BKC. Ditetapkannya APHT di Sumenep dan penetapan NPPBKC di Probolinggo ini juga menjadi upaya penekanan produksi rokok ilegal di Jawa Timur. 
 
“Kami berharap kemudahan ini dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri,” pungkasnya.