PELAYANAN
Kantor Bea Cukai Cilacap melaksanakan kegiatan asistensi dan bimbingan kepatuhan kepada pengusaha cukai klembak menyan di wilayah pengawasannya. Kegiatan yang digelar pada Senin (24/03) ini merupakan bagian dari program pengawasan periode Maret 2025.
Dalam kunjungan ke Kecamatan Petanahan, Kebumen, tim Bea Cukai Cilacap memberikan asistensi kepada dua pabrik hasil tembakau, yaitu PR Shinta dan PR Mirasa. Fokus asistensi mencakup penjelasan tentang ketentuan dan kewajiban di bidang cukai, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan, prosedur permohonan penyediaan pita cukai (P3C), serta tata cara permohonan pemesanan pita cukai (CK-1). Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Cilacap, Irwan Riyadi, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan kepatuhan. "Asistensi dan bimbingan kepatuhan ini merupakan salah satu upaya preventif kami dalam mengawasi kepatuhan pengusaha cukai," ujarnya. Irwan menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengusaha cukai dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan benar, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
Tercatat selama periode Maret 2025, Bea Cukai Cilacap telah melakukan asistensi kepada 8 perusahaan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Program asistensi dan bimbingan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha cukai di wilayah kerjanya.