PENGAWASAN
Ternate, 10-09-2025 – Bea Cukai Ternate musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal pada Selasa, 09 September 2025, di Kantor Bea Cukai Ternate.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menegaskan, barang-barang itu merupakan hasil penindakan pihaknya sepanjang Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara. “Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp657 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Ternate. Cukai secara esensi adalah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat, sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara dari pungutan cukai.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Maluku Utara. Tercatat sepanjang Januari–Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp565 juta. Barang yang diamankan terdiri atas 430.200 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal.
Capaian tersebut mencerminkan peran Bea Cukai Ternate dalam melaksanakan dua fungsi strategis Bea Cukai sebagai revenue collector sekaligus community protector. Mendukung hal ini, Bea Cukai Ternate pun mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan BKC ilegal.
“Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Kami mengajak agar tidak membeli atau menjual BKC ilegal, serta melaporkan informasi terkait peredarannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai,” tutup Jaka.