PENGAWASAN
Semarang, 10-09-2025 - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal dalam sebuah truk boks. Penindakan terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421 pada Minggu (07/09) dini hari.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan analisis dan pengamatan di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengidentifikasi pergerakan truk boks berwarna kuning diduga target. Pengejaran dilakukan hingga truk berhasil dihentikan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 100 karton berisi rokok ilegal berbagai merek, masing-masing 80 karton merek "NEW HUMMER BROWN" dan 20 karton merek "HMIN KLIK GRAPE”.
"Total rokok yang kami amankan sebanyak 1.600.000 batang. Seluruhnya bernilai kurang lebih Rp2,376 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,193 miliar,” rinci Megah.
Selanjutnya, truk beserta muatan dan dua orang pengemudi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Megah.
Semarang (08/09/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Penindakan terhadap sebuah truk boks di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421 pada Minggu (7/9) dini hari ini berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Sabtu (6/9). "Kami mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah," ujar Megah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan analisis dan pengamatan di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi truk boks Mitsubishi berwarna kuning yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai. Pengejaran dan pembuntutan dilakukan hingga akhirnya truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 100 karton berisi rokok ilegal berbagai merek, yaitu 80 karton merek "NEW HUMMER BROWN" dan 20 karton merek "HMIN KLIK GRAPE." "Total rokok yang kami amankan sebanyak 1.600.000 batang," ungkap Megah. Megah menambahkan, rokok ilegal tersebut memiliki taksiran nilai barang mencapai Rp2,376 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,193 miliar. Selanjutnya, truk beserta muatan dan dua orang pengemudi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Megah. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.