PENGAWASAN
Tembilahan, 09-09-2025 – Bea Cukai Tembilahan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penindakan ini menjadi yang kedua, setelah kasus serupa yang berhasil diungkap pada Februari lalu.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika (Patma Berani) 2025 serta Patroli Laut Bea Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, yang menegaskan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (03/09). Tim gabungan berhasil menghentikan kapal KLM Hendra Jaya 22 GT 138 yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju Kuala Gaung, Indragiri Hilir.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus teh Tiongkok berwarna kuning berisi kristal putih dengan berat total ±3.002 gram yang diduga sabu, serta 2 plastik kecil berisi 35 butir pil ekstasi (20 butir berwarna merah muda dan 15 butir berwarna hijau).
Barang ilegal tersebut disembunyikan oleh dua anak buah kapal berinisial S (47) dan Z (37), yang keduanya merupakan warga Tembilahan. Hasil uji cepat menggunakan narcotest membuktikan bahwa kristal putih mengandung methamphetamine, sementara pil berisi MDMA (ekstasi).
“Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan seorang penerima barang berinisial R di Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir,” ungkap Setiawan.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, potensi penyalahgunaan yang berhasil digagalkan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa.
“Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.