FASILITAS
Jakarta, 09-09-2025 – Dalam kegiatan bertajuk “Customs Visit Customer (CVC)”, Bea Cukai melakukan peninjauan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Denpasar dan PT Pertamina Geothermal Energy-Ulubelu di Tanggamus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, CVC merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk mengasistensi sekaligus mengawasi jalannya industri dalam negeri.
“CVC adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan/atau cukai guna menjalin komunikasi dan mengetahui lebih dalam proses bisnis pengguna jasa,” ujar Budi.
Kunjungan pertama dilaksanakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar bersama Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT ke KEK Kura Kura Bali pada Rabu (13/08).
Agenda dimulai dengan paparan dari Administrator KEK Kura Kura yang menyampaikan informasi terbaru mengenai progres pembangunan kawasan, perkembangan investasi, serta pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan cukai yang telah berlangsung di area tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke kawasan pabean serta sejumlah tenant yang telah melakukan investasi di KEK.
Sebagai informasi, KEK Kura Kura Bali terletak di atas lahan seluas 498 hektar di Pulau Serangan, Denpasar, Bali. Kawasan ini dirancang sebagai destinasi wisata kelas dunia dengan konsep budaya dan marina, dengan sektor unggulan yang mencakup pendidikan, perhotelan, resor, serta sektor-sektor pendukung lainnya, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2030 dan visi Indonesia Emas 2045.
Kunjungan kedua dilaksanakan oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat ke PT Pertamina Geothermal Energy-Ulubelu di Tanggamus pada Rabu (03/09). Selain peninjauan lapangan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang menerima fasilitas panas bumi ini.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan profil singkat perusahaan oleh Pjs. General Manager, Agung Galunggung, dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke site untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan barang fasilitas dengan kondisi fisik di gudang. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi hasil monitoring serta penyampaian rekomendasi tindak lanjut.
Sebagai informasi, fasilitas panas bumi merupakan insentif kepabeanan dan perpajakan berupa pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tidak dipungut atas barang modal dan peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan panas bumi. Kebijakan ini diberikan pemerintah untuk meringankan biaya investasi sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan serta ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Geothermal Energy-Ulubelu sendiri bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi energi panas bumi yang diolah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu dengan kapasitas terpasang 220 MW. Ke depan, kapasitas ini direncanakan bertambah 95 MW serta menargetkan pengoperasian green energy hydrogen pada tahun 2030.
Melalui kegiatan CVC ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, serta turut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara secara berkesinambungan.