28 Agustus 2025
Bea Cukai Denpasar Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Bea Cukai Denpasar Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

PENGAWASAN

Denpasar, 4 Agustus 2025 – Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap barang kena cukai berupa Hasil Tembakau, khususnya rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 4 hingga 7 Agustus 2025, dan mencakup empat wilayah di Bali: Kabupaten Karangasem, Tabanan, Badung, dan Kota Denpasar.


HTP dilaksanakan dengan cara mendata harga transaksi pasar dibandingkan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai, yang nantinya data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau ke depannya. Selain itu, HTP juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai, khususnya dalam memastikan bahwa setiap produk hasil tembakau telah dilekati pita cukai yang sesuai dengan personalisasi dan ketentuan yang berlaku.
Produk hasil tembakau yang menjadi objek pemantauan antara lain rokok elektrik, baik yang berbentuk cair (liquid) maupun padat (cartridge atau pod). Sementara itu, jenis HPTL yang diawasi meliputi molasses (tembakau untuk shisha), tembakau hirup (snuff), dan tembakau kunyah (chewing tobacco). Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Denpasar berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai serta mendukung penegakan hukum di bidang cukai. Selain itu, data HTP yang dikumpulkan akan menjadi landasan penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara aspek fiskal, pengendalian konsumsi, dan keberlangsungan industri hasil tembakau.