PENGAWASAN
Merak, 14-08-2025 – Sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak gagalkan upaya pengiriman 2.400.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak pada Selasa (12/08) malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan pihaknya sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim gabungan memeriksa sebuah truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.400.000 batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 150 karton.
“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.322.276.000. Dua orang sopir berinisial W dan D juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penindakan ini bermula ketika Bea Cukai Merak mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra melalui Pelabuhan ASDP Merak. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan bersama Kanwil Bea Cukai Banten di area pelabuhan. Setelah menemukan sebuah truk diduga target memasuki dermaga executive, petugas segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, truk tersebut ditemukan membawa jutaan batang rokok ilegal merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai.
“Barang hasil penindakan beserta kedua sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Erry.
Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan kami,” pungkas Erry.