29 Agustus 2025
Bea Cukai Bogor Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Lewat Radio dan Podcast di Kab. Cianjur

Bea Cukai Bogor Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Lewat Radio dan Podcast di Kab. Cianjur

LAIN-LAIN

 

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Cukai dan Waspada Rokok Ilegal di Bogor dan Tarakan

 

 

Jakarta, 19-08-2025 - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya, seperti Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Tarakan menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan penyuluhan aturan cukai dan waspada rokok ilegal.

 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan sosialisasi aturan cukai dan bahaya rokok ilegal merupakan bagian penting dari tugas Bea Cukai. "Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan yang ditimbulkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar upaya ini berjalan optimal,” ujarnya.

 

Di Kabupaten Cianjur, pada 22 hingga 23 Juli 2025, Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur menggelar siaran edukatif melalui Podcast Diskominfo Kab. Cianjur, Radio BNT 102.1 FM Sukanagara, dan Tjandra 100.6 FM Cianjur. Narasumber dari Bea Cukai Bogor menyampaikan informasi terkait bahaya rokok ilegal serta cara mengenali ciri-cirinya.

 

Siaran ini juga menjadi bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang 10% anggaran dialokasikan khusus untuk penegakan hukum dan kegiatan sosialisasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat. Melalui program ini, Bea Cukai Bogor berharap masyarakat semakin waspada, tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

 

Sementara itu, pada 29 Juli 2025, Bea Cukai Tarakan menyasar pedagang rokok eceran di sekitar wilayah Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan menggelar penyuluhan mengenai ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi ini menekankan ciri-ciri rokok ilegal, seperti menggunakan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, serta beredar tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

 

Dengan adanya penyuluhan ini, Bea Cukai Tarakan berharap pemahaman dan kepedulian masyarakat meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta dalam pemberantasan dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

 

“Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat untuk menolak, menghindari, dan melaporkan rokok ilegal adalah bentuk nyata dukungan terhadap negara. Mari bersama-sama kita jaga penerimaan negara sekaligus kesehatan generasi mendatang!" tegas Budi.