28 Agustus 2025
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

PENGAWASAN

 

 


Tanjungpinang, 20-08-2025 - Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (14/05). 

Sebanyak 28 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Inkracht, dalam istilah hukum, merujuk pada keputusan pengadilan yang telah menjadi final dan mengikat secara hukum, artinya tidak dapat diajukan banding atau dibatalkan. "Ini menandakan berakhirnya proses hukum untuk kasus tertentu, dan keputusan harus dilaksanakan," ujar Joko.

Adapun 28 perkara tersebut terbagi menjadi 25 perkara narkotika, 2 perkara oharda, dan 1 perkara kepabeanan. Dalam 25 perkara narkotika yang diselesaikan ini, terjaring sabu-sabu sebanyak 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 95 butir bertotal 61,31 gram. 

"Kami berharap sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait khususnya di Tanjungpinang dapat terus menegakkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dari persebaran narkotika terlarang," kata Joko.