PELAYANAN
Bea Cukai Jember kembali melaksanakan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 7–8 Agustus 2025 di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini bertujuan mendapatkan gambaran aktual harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau di lapangan, sekaligus memastikan kesesuaian antara harga yang tertera pada pita cukai dengan harga yang dijual pedagang. Pemantauan rutin ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
Selama pelaksanaan, petugas mendatangi sejumlah toko ritel untuk mengumpulkan data secara langsung. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai merek yang beredar, dengan mencatat jenis dan merek, volume kemasan, harga jual eceran, kode personalisasi pita cukai, hingga nama perusahaan produsen. Data ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi tren harga di pasaran sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran. Melalui monitoring dan edukasi kepada pedagang, Bea Cukai Jember berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjual barang kena cukai yang legal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai secara berkesinambungan.