PELAYANAN
Jember, 21-03-2025 - Bea Cukai Jember terbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi dua pengusaha cukai di wilayah Jember, PR Samsul Arifin dan CV Rehan Anugrah Abadi. Izin diberikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar pada Selasa (11/03).
Asep menegaskan bahwa izin ini merupakan langkah nyata pihaknya dalam membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai. Ia menambahkan bahwa kehadiran industri yang legal akan berdampak positif salah satunya pada penyerapan tenaga kerja. “Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, kami harap izin ini juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan direksi dari PR Samsul Arifin menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh Bea Cukai Jember. Ia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi. Hingga pada akhirnya perusahaan telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal.
Asep menegaskan bahwa Bea Cukai Jember akan terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC. “Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha, karena legal itu mudah dan nyaman,” pungkasnya.