28 Agustus 2025
Bea Cukai Kudus Pantau Harga Transaksi Pasar di Sejumlah Wilayah

Bea Cukai Kudus Pantau Harga Transaksi Pasar di Sejumlah Wilayah

PENGAWASAN

Jumat, 15-08-2025 – Dalam rangka mendukung perumusan kebijakan cukai yang tepat sasaran serta menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai, Bea Cukai Kudus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok elektrik di wilayah kerja Bea Cukai kudus yaitu Kabupaten Kudus dan Pati.


“Pemantauan harga transaksi pasar rokok elektrik ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar evaluasi tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie. Ruwia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap produk rokok elektrik yang dipajang di etalase toko maupun dijual di marketplace offline. Tim mencatat harga jual, merek, jenis liquid, pita cukai, serta lokasi tempat penjualan eceran (TPE). “Dengan data yang akurat, kami dapat menyusun kebijakan tarif cukai yang sesuai perkembangan pasar, sekaligus memastikan aturan dijalankan dengan benar,” jelasnya.
Ruwia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector dan community protector, yang tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal. “Selain memantau harga, kegiatan ini juga diiringi penyuluhan kepada pedagang dan konsumen terkait ketentuan peredaran rokok elektrik, ciri-ciri pelanggaran pita cukai, dan sanksi yang berlaku. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mendukung pengawasan dan memberantas peredaran rokok elektrik ilegal,” pungkasnya.