PELAYANAN
Kudus, 23/01/2025 – Berbicara perdagangan internasional, impor dan ekspor, tidak dapat dipisahkan dari peran yang dimiliki oleh Bea Cukai. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Bea Cukai diberi kewenangan mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, yaitu seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk daerah Pati Raya, yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.
Sepanjang tahun 2024 terdapat 42 perusahaan yang menggunakan fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yang mana 28 adalah perusahaan kawasan berikat, satu gudang berikat, dan 13 industri yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah). Fasilitas kepabeanan tersebut diberikan oleh negara melalui Bea Cukai berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Tentu saja fasilitas itu sangat menarik bagi dunia usaha yang berkomitmen melebarkan sayap bisnisnya ke pangsa pasar antarnegara karena sangat membantu cash flow (arus kas) perusahaan.
Mengingat pentingnya eksistensi Bea Cukai di setiap negara, setiap 26 Januari diperingati Hari Pabean Internasional (HPI; International Customs Day) guna mengapresiasi peranan institusi pabean seluruh dunia, meningkatkan kerja sama antar negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta sebagai momentum edukasi berbagai hal mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai; baik untuk internal insan bea cukai maupun bagi masyarakat luas. Berdasarkan catatan sejarah, 26 Januari 1953 merupakan tonggak dikukuhkannya Customs Cooperation Council (CCC) yang kemudian diubah namanya menjadi World Customs Organization (WCO). Berkantor pusat di Brussel, Belgia, WCO yang merupakan organisasi antarpemerintah memainkan peranan strategis dibidang perdagangan internasional dan pengendalian lalu lintas barang yang melewati perbatasan negara.
Tema HPI 2025 adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity”. Dengan tema tersebut, WCO bermaksud mendedikasikan tahun 2025 untuk bea cukai dalam mewujudkan komitmennya terhadap efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan. Komitmen terhadap efisiensi diantaranya dengan menjaga semangat perbaikan terus-menerus untuk semakin menyempurnakan sistem dan prosedur guna kemudahan dan kecepatan pelayanan serta efektivitas pengawasan. Komitmen terhadap keamanan merupakan manifestasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector, seperti pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam wilayah Indonesia, pencegahan penyelundupan flora fauna langka dan benda bersejarah ke luar negeri, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sementara komitmen terhadap kesejahteraan diaplikasikan pada fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance yang mana di antara tujuannya supaya industri dalam negeri terjaga going concern-nya sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menyerap makin banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan membantu masyarakat mencapai taraf hidup yang makin baik. Dalam menyemarakkan HPI 2025, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan PMI Kabupaten Kudus menggelar kegiatan donor darah pada 21 Januari 2025 yang diikuti seluruh jajaran Kemenkeu Satu di Kudus; yaitu Bea Cukai Kudus, KPP Pratama Kudus, dan KPPN Kudus, serta mitra kerja terkait. Apel Khusus HPI diselenggarakan pagi hari tanggal 23 Januari 2025 dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dan dilanjutkan Jagongan Beceku di Aula Gedung Colo bersama para mitra media. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, “Penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2024 dari target Rp42,84 triliun tercapai Rp43,09 triliun atau 100,58%. Capaian kinerja penerimaan ini berkontribusi sebesar 71,33?ri total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY atau 14,35?ri total realisasi penerimaan Bea Cukai secara nasional. Dibidang penindakan, 164 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus berhasil diungkap dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp2,25 miliar atas 10 perkara.” Pengenaan UR merupakan pelaksanaan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dan tidak tebang pilih. Bea Cukai Kudus pernah menindak pabrikan atau pemilik usaha rokok ilegal; tidak hanya menangkap kurir atau sopir yang terlibat. Setiap pelaku yang terlibat selalu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme UR atau dilakukan penyidikan. Dalam hal ini ada pelaku yang memilih UR dan ada yang memilih jalur penyidikan hingga persidangan. UR sebagai sanksi administratif berupa denda besarnya tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar dalam hal pelanggaran masih berada pada tahap penelitian. Sedangkan jika telah masuk tahap penyidikan, UR sebagai sanksi administratif berupa denda besarnya empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dalam penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU HPP, sanksi administratif berupa denda dari nilai cukai yang seharusnya dibayar dinilai cukup memberikan efek jera dan merupakan wujud keseimbangan antara restorative justice dan fiscal recovery. Restorative justice adalah pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, di mana dalam tindak pidana di bidang cukai yang menjadi korban adalah negara karena negara kehilangan haknya, yaitu penerimaan di bidang cukai. “Dari sini dapat dipahami bersama bahwa UR bukanlah biaya jual beli hukum antara pelaku dengan Bea Cukai!” tegas Ika. Terkait rokok-rokok ilegal yang diamankan dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) beserta peruntukannya, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Kudus melaksanakan empat kali kegiatan pemusnahan. Pertama, pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Kemudian pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp14,14 miliar dimusnahkan di Pendopo Kantor Bupati Jepara. Selanjutnya pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp7,72 miliar dimusnahkan lagi di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Terakhir pada 4 Desember 2024 sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp7,74 miliar dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut menjadi salah satu bukti komitmen Bea Cukai Kudus bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal serta optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. Bea Cukai Kudus mengakui bahwa seluruh keberhasilan yang diraihnya pada 2024 tidak terlepas dari dukungan dan juga saran kritik para mitra kerja yang diimplementasikan melalui Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap Triwulan yang dimulai pada Triwulan II Tahun 2024. Dalam SKPJ 2024 Bea Cukai Kudus meraih hasil 3,63 dari skala nilai indeks 4, dimana nilai indeks tersebut termasuk dalam kategori sangat puas. Kemudian SKM 2024 Triwulan II hasilnya 3,53 dari skala 4, Triwulan III hasilnya 3,57 dari skala 4, dan pada Triwulan IV hasilnya 3,59 dari skala 4.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya juga ucapan terima kasih kepada seluruh mitra kerja, yaitu jajaran Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten, dan para insan media atas dukungannya dalam upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pemberitaan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Ika. Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, Bea Cukai Kudus ditarget mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp48,025 triliun. Capaian penerimaan yang diperoleh Bea Cukai Kudus nantinya menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah. DBH CHT dikelola oleh Pemerintah Kabupaten untuk membiayai tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Semakin bagus kinerja penerimaan Bea Cukai Kudus, semakin besar pula DBH CHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten