28 Agustus 2025
Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Internalisasi SPI Terintegrasi 2025

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Internalisasi SPI Terintegrasi 2025

PENGAWASAN

Bea Cukai Lhokseumawe selenggarakan Internalisasi SPI Terintegrasi 2025 di Aula Samudera Pasee, Rabu (20/8/2025).


Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan implementasi pengendalian intern berjalan optimal, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi 2025 pada Rabu (20/8/2025). Acara berlangsung di Aula Samudera Pasee dan diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Bea Cukai Lhokseumawe. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi sebagai keynote speaker. Sementara itu, materi inti dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian yang menekankan pentingnya pemahaman dan penguatan implementasi regulasi terbaru terkait sistem pengendalian intern. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK.1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPI Terintegrasi. Menurut Vicky, kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting yang harus dipahami dan diimplementasikan seluruh jajaran Kementerian Keuangan, termasuk di lingkungan Bea Cukai. “Internalisasi ini bertujuan agar setiap pegawai tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa SPI Terintegrasi menekankan pada lima nilai utama, yakni antisipatif, detektif, responsif, adaptif, dan terintegrasi. Kelima nilai ini menjadi fondasi untuk memperkuat fungsi pengendalian, mencegah terjadinya penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara itu dalam sambutannya, Agus Siswadi menegaskan bahwa penguatan sistem pengendalian intern merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Sistem pengendalian intern bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan instrumen vital yang memastikan organisasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas. Tanpa pengendalian yang baik, kualitas pelayanan publik bisa terganggu dan kepercayaan masyarakat akan menurun,” ujar Agus. "Kehadiran seluruh pegawai, termasuk PPNPN, yang menunjukkan bahwa penguatan tata kelola tidak hanya tanggung jawab pejabat struktural, tetapi juga bagian dari kewajiban seluruh unsur organisasi." tutup Agus sekaligus mengapresiasi. Bea Cukai Lhokseumawe melalui internalisasi ini, berharap tercipta keselarasan pemahaman di seluruh level organisasi mengenai pentingnya SPI Terintegrasi. Bea Cukai Lhokseumawe juga berkomitmen terus memperkuat peran sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai, tetapi juga menjadi teladan dalam hal transparansi, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan.