PENGAWASAN
Makassar (11/08) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Bea Cukai Makassar melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau diwilayah Makassar dan Gowa pada tanggal 07 s. d 08 Agustus 2025
Dalam pelaksanaannya, Petugas Bea Cukai mengidentifikasi beberapa rokok elektonik dari bebagai merek yang tersedia di beberapa toko. Kemudian petugas membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain harga rokok elektronik, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksi rokok elektronik tersebut. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait ciri- ciri dan bahaya rokok ilegal. Mari bersama-sama katakan tidak pada rokok ilegal!