28 Agustus 2025
Bea Cukai Malang Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk Rokok Elektrik (REL)

Bea Cukai Malang Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk Rokok Elektrik (REL)

PENGAWASAN

Pada Triwulan ke-III ini, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (05/08) dan Rabu (06/08) yang berlokasi di 2 Kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Dau yang terletak di wilayah Kabupaten Malang dan Kecamatan Klojen yang terletak di wilayah Kota Malang.


Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memantau perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk Rokok Elektrik (REL) yang dijual di area tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa beberapa produk REL dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Kemudian petugas akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai produk REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya. Tidak terlupa, dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri produk REL ilegal serta menghimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual REL ilegal. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya REL ilegal.