PENGAWASAN
Malili, 19-08-2025 – Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman 48 ribu batang rokok ilegal dari sarana pengangkut jenis minibus dengan tujuan Luwu Utara pada hari Senin (11/08) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Poros Palopo-Makassar.
Eri Utomo Partoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengembangan informasi atas laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian tim pengawasan melakukan penelusuran hingga menegah rokok ilegal sejumlah 48 ribu batang dari sebuah minibus,” jelasnya.
Penindakan terhadap 48 ribu rokok yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan wujud nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Malili yang mencakup Kabupaten Luwu Utara (tujuan barang) dan Kota Palopo (tempat penegahan).
Eri mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malili melaksanakan kegiatan ini bersama Subdenpom Palopo. “Penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita dari minibus ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi. Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pengusaha yang taat ketentuan, dan dampak buruk yang meluas di masyarakat” lanjut Eri.
Sebagai tindak lanjut atas penindakan ini, pemilik barang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp107.424.000,00 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
“Bea Cukai malili mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak mengedarkan, memperjualbelikan atau sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, silakan menghubungi Contact Center Bea Cukai pada 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Eri.