PENGAWASAN
Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 6 hingga 8 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap peredaran produk hasil tembakau alternatif yang dikenai cukai. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data riil mengenai harga jual eceran REL di pasaran, yang akan menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan penetapan tarif cukai dan upaya pengendalian peredaran produk ilegal.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas Bea Cukai mendatangi langsung sejumlah toko, kios, dan pedagang eceran yang menjual REL. Tim melakukan pencatatan terhadap jenis produk, merek, serta harga jual yang ditemukan di lapangan. Informasi ini sangat penting dalam menjaga akurasi data harga pasar dan menyesuaikan kebijakan cukai agar tetap relevan dan adil bagi pelaku usaha legal, sekaligus menekan peredaran produk ilegal. Tak hanya melakukan pemantauan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri Rokok Elektrik ilegal. Edukasi ini mencakup penjelasan tentang pentingnya pita cukai, cara mengenali pita cukai asli, serta risiko hukum jika memperjualbelikan produk tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar para pedagang semakin paham dan tidak tergiur untuk menjual produk yang melanggar ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran Rokok Elektrik ilegal. Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi secara berkelanjutan demi terciptanya pasar yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.