PENGAWASAN
Yogyakarta, 14-08-2025 – Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan terhadap dua kegiatan pemusnahan dan perusakan Barang Kena Cukai (BKC) pada awal Agustus 2025. Kedua kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap ketentuan perpajakan serta mencegah potensi penyalahgunaan BKC di masyarakat.
Kegiatan pertama adalah pengawasan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar di PT Madu Baru, Bantul, pada Selasa (05/08). Perusakan dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai bagi alkohol teknis untuk keperluan nonkonsumsi. Proses ini melibatkan pencampuran alkohol berkadar 95% dengan bahan perusak seperti metanol, kerosin, dan pewarna metilen blue sehingga tidak layak untuk diminum, tetapi tetap efektif digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
"Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses perusakan etil alkohol dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada celah penyalahgunaan untuk konsumsi ilegal," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.
Sebelumnya, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pengawasan pemusnahan rokok bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di PT HM Sampoerna, Sleman, pada Kamis (31/07) dan Jumat (01/08). Sebanyak 4.240.144.860 batang rokok dengan pita cukai Tahun Anggaran 2024 dimusnahkan karena tidak terjual hingga batas waktu yang ditetapkan. Produk yang dimusnahkan meliputi merek Dji Sam Soe, Sampoerna Hijau Prima, dan Sampoerna Hijau Legit A Merta, yang seluruhnya Adalah jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak pita cukai, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang perubahan atas PER-34/BC/2013. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan dapat mengajukan pengembalian cukai atas BKC yang dimusnahkan, dengan kewajiban membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
Riani menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi dan pemanfaatan BKC, baik yang mendapatkan fasilitas pembebasan maupun yang dimusnahkan. “Hal ini dilakukan untuk mendukung industri yang patuh hukum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.”
Melalui pengawasan dan pemusnahan BKC secara konsisten, Bea Cukai Yogyakarta berharap industri tetap produktif, tertib administrasi, dan bebas dari praktik penyalahgunaan barang kena cukai.