09 Juli 2025
Bea Cukai Bandar Lampung Mengudara Bersama D!Radio

Bea Cukai Bandar Lampung Mengudara Bersama D!Radio

PELAYANAN

Lampung - “Yak Muli Mekhanai Lampung! Masih di 94.4 FM D!Radio, hits terbaik setiap hari”, dengan energik dan semangat para penyiar D!Radio membawakan acara Sensor (Santai Sore) setiap harinya. Namun ada yang berbeda pada Rabu sore hari itu. 5 April 2017, Bea Cukai Bandar Lampung berkesempatan menjadi narasumber talkshow D!Radio yang berlokasi di Jalan Ks. Tubun Nomor 12, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.

Muli Mekhanai merupakan sebutan bagi “bujang gadis” di daerah Lampung.

Muli = Bujang

Mekhanai = Gadis

Dipandu oleh Akbar dan Jibon sebagai penyiar, talkshow  dengan tema “Ketentuan Impor Barang Kiriman” menjadi salah satu perbincangan yang cukup dinanti oleh sebagian besar masyarakat, khususnya bagi pihak yang sering melakukan pembelian barang secara online dari Luar Negeri. Di awal talkshow, Agus Cahyono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, memperkenalkan anggota lainnya yang ikut serta menjadi pembicara, yaitu Bayu Kristanto, Budi Gunawan, Juanda Kausar, dan Diba Faradina.

“Memangnya beda ya mas kalau kita belanja online di dalam negeri sama beli dari luar negeri?”, tanya Akbar sebagai pertanyaan pembuka. “Wah jelas beda dong mas… Kalau belanja online dari dalam negeri, barang yang kita beli itu statusnya ya pasti barang lokal, tapi kalau kita beli di online shop yang basednya dari luar negeri, sudah pasti status barang itu menjadi barang impor, dimana ada perlakuan khusus nih buat barang-barang tersebut”, jelas Agus Cahyono. Kemudian perbincangan pun berlanjut. Penjelasan demi penjelasan dikemas secara menarik dengan gaya bahasa yang tentunya mudah dipahami. Mulai dari penjelasan mengenai batasan nilai pabean impor barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar 100US$, namun apabila barang tersebut nilainya melebihi batasan tersebut namun masih dibawah 1500US$ maka akan dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar 7,5% atas seluruh nilai barang. Selain Bea Masuk, pungutan yang harus dibayar, yaitu Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penjualan (PPn) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor 15% bagi penerima barang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 7,5% bagi penerima barang yang sudah memiliki NPWP.

 

Setelah sesi bincang-bincang yang pertama, talkshow dijeda oleh alunan musik-musik yang menurut anak muda jaman sekarang “musik kekinian”. Memang tidak salah pilih, D!Radio merupakan salah satu saluran radio yang terkenal di Provinsi Lampung dengan mayoritas pendengarnya yaitu kaum muda yang menjadi sasaran utama kegiatan talkshow impor barang kiriman ini. Karena sebagian besar masyarakat yang sering belanja online ya anak muda pastinya.

Kembali masuk ke sesi obrolan talkshow, ternyata sudah banyak pertanyaan yang masuk ke hotline D!Radio mengenai pembahasan ketentuan impor barang kiriman sesi sebelumnya. Baik muli maupun mekhanai mengajukan pertanyaan yang bermacam-macam, mulai dari “Kenapa ya barang impor itu dibatasi?” “Ada ngga sih pihak ketiga yang bisa bantuin kita ngurusin kegiatan ekspor-impor?”. Sampai ada yang bertanya sembari mengingat pengalaman, seperti “Pak, saya ada temen yang baru balik dari luar negeri, kok temen saya disuruh bayar Bea Masuk dan pajak ke Bea Cukai oleh pihak Imigrasi? Padahal temen saya cuma bawa 2 buah handphone. Kan ngga ngelanggar jumlah pembatasannya tuh”. Satu persatu pertanyaan dari muli mekhanai dijawab oleh para narasumber dengan jelas. Setelah itu, berlanjut ke sesi bincang-bincang talkshow. Kali ini Bayu Kristanto menjelaskan mengenai ketentuan larangan dan pembatasan yang melekat pada barang kiriman luar negeri bahwa terhadap barang-barang tertentu dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan. Apabila barang tersebut dikategorikan sebagai barang pembatasan, maka anda sebagai penerima barang harus menyertakan dokumen perizinanannya sebelum pengambilan barang tersebut. Sebagai contoh, untuk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet hanya diizinkan maksimal 2 buah dan juga pakaian hanya diperbolehkan 10 potong. Jika barang kiriman tersebut melebihi batas yang sudah ditetapkan maka penerima barang harus mengurus dokumen perizinannya di Kementerian Perdagangan. Tetapi untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang larangan, apapun ceritanya barang tersebut benar-benar tidak boleh masuk ke Indonesia. Dan untuk mengetahui barang-barang apa saja yang  termasuk ke dalam barang-barang larangan dan pembatasan, bisa dicek di laman http://www.eservice.insw.go.id. Di website tersebut juga tertera tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. “Wah ternyata banyak banget pengetahuan yang bisa kita dapet setelah ngobrol-ngobrol dengan Bea Cukai ya Bar”, ujar Jibon. “Ada lagi nih mas, kita juga bisa impor rokok dan miras dari luar negeri sebagai barang kiriman. Tapi tetap, ada batasan jumlah. Untuk sigaret hanya diizinkan 40 batang, kalau cerutu hanya 10 batang, lalu 40 gram untuk hasil tembakau lainnya, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol hanya boleh 350 ml. Untuk kelebihannya harus dimusnahkan dengan disaksikan petugas pos dengan/ tanpa disaksikan pemilik barang”, ujar Juanda Kausar. “Suatu keberuntungan banget nih muli mekhanai kita bisa ngobrol banyak dengan mas-mas dan mbak Bea Cukai ini. Kita jadi tau kan tips and trick sebelum kirim barang dari luar negeri”.