PENGAWASAN
ENTIKONG, 26 Desember 2016
Suasana libur natal tidak membuat petugas Bea Cukai Entikong lengah melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Senin, 26 Desember 2016, petugas Bea Cukai Entikong berhasil melakukan penindakan terhadap upaya pemasukan elektronik bekas yang disimpan dalam tas oleh 2 orang pelaku yang diketahui berinisial H dan MN yang datang dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 34 unit handphone dan 10 unit tablet dengan berbagai merk.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kendaraan dan pelaku menuju Kantor Bea Cukai Entikong untuk dimintai keterangan. Diketahui jenis elektronik bekas terdiri dari 77 handphone, 12 tablet, 6 laptop, dan 1 kamera digital, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku.
Ini adalah penegahan elektronik yang ke-8 selama periode 2016. Upaya penegahan yang dilakukan KPPBC TMP C Entikong terhadap masuknya barang-barang elektronik bekas selain untuk melindungi potensi kerugian penerimaan negara juga untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari beredarnya barang bekas yang masuk ke wilayah Indonesia.