28 Agustus 2025
Penggagalan Pengiriman 200.000 Batang Rokok Ilegal

Penggagalan Pengiriman 200.000 Batang Rokok Ilegal

PENGAWASAN

Kudus (29/01/2018) – Dalam upaya menumpas peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jepara dengan menggunakan minibus warna kuning metalik. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus dengan sigap melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak, pada Senin, tanggal 22 Januari 2018. Petugas pun menghentikan minibus tersebut ketika melintas di Jalan Raya Pasar Gajah Purwodadi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 200.000 batang rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai senilai Rp143.000.000. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut, beserta supir kendaraan yang berinisial AS (34 tahun) dan kenek kendaraan yang berinisial SZ (34 tahun) ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diperkirakan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp74.000.000.

“Setiap informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti. Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, dan tentunya kami akan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan sejenis dengan kerjasama dari masyarakat,” pungkasnya.