29 Agustus 2025
BEA CUKAI MENGANDENG APVI UNTUK SOSIALISASIKAN CUKAI VAPE

BEA CUKAI MENGANDENG APVI UNTUK SOSIALISASIKAN CUKAI VAPE

PENERIMAAN

Pemerintah memberlakukan penetapan tarif cukai produk hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57% termasuk didalamnya vape liquid. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 01 juli 2018. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Gusmiadirrahman dalam sambutannya mengatakan bahwa aturan cukai pada vape tersebut berlaku per 1 juli 2018 tapi masih relaksasi sampai tanggal 01 Oktober 2018 karena tak mungkin langsung dikenakan Karena perlu persiapan dari pengusaha juga. Gusmiadirrahman mengatakan sejauh ini bea cukai pada vape yang merupakan bagian dari HPTL. “ Pastinya dipasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per tanggal 1 Juli 2018 itu harus jalan kita diberikan kesempatan kepada pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuian atas produk yang dijual” demikian tambah Gusmiadirrahman

Sosialisasi dalam bentuk Talkshow ini dilaksanakan pada hari minggu, 02 September 2018 di Celebes Convention Center yang dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha vape diwilayah Sulawesi Selatan. Pemaparan materi disampaikan oleh Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai XV Makassar Makbul. Narasumber menyampaikan ketentuan cukai HPTL secara komprehensif mulai dari ketentuan umum cukai, HPTL, Perijinan NPPBKC, pelunasan cukai hingga perdagangan barang kena cukai.

Sementara menurut Ketua APVI Sulawesi Selatan Adi Lauw mengatakan melalui talkshow ini pelaku usaha vape dapat mengetahui dan semakin paham tentang cukai vape dan mereka sepakat dengan tarif cukai vape yang keluarkan pemerintah sehingga dapat menekan peredaran Vape Illegal.