PENERIMAAN
Rabu – 8 Agustus 2018, Bea Cukai Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai terkait Perizinan dan Perdagangan Barang Kena Cukai kepada pelaku usaha Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya termasuk diantaranya Vape. Bertempat di Aula kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, acara yang dihadiri oleh 50-an produsen/ brewer, importir vape dan vapestore ini cukup mendapat perhatian komunitas vape yang berlokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Hadir pula memenuhi undangan Bea Cukai Sidoarjo dalam acara ini adalah perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto serta Kabupaten Sidoarjo
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi membuka acara sosialisasi yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim penyaji secara interaktif. Diharapkan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan dan segera mengurus NPPBKC. Dalam sesi diskusi interaktif, dinas terkait perizinan siap untuk memberikan perizinan kepada para pelaku usaha Vape, dan siap memberikan asistensi terkait OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Komitmen dari Bea Cukai dan seluruh peserta sosialisasi adalah pada saat berakhirnya masa relaksasi, yaitu pada 1 Oktober 2018 seluruh vape yang beredar sudah dilekati pita cukai asli.