PENERIMAAN
Sidoarjo (30/1) - Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan untuk pelaksanaan ALCo (Assets and Liability Committee) Regional, pada Jum'at, 27 Februari 2023, diselenggarakan Press Conference dan Press Release ALCo Regional Jawa Timur untuk realisasi s.d. 31 Januari 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara fisik di Gedung RCE Center KPPN Malang, serta daring melalui Zoom Meeting Room, dan dihadiri oleh para pejabat unit vertikal lingkungan Kementerian Keuangan se-Jawa Timur. Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Taukhid. Pada paparannya, disampaikan perkembangan ekonomi regional serta current issues. Selain itu juga disampaikan extra effort Kemenkeu Satu Jawa Timur dalam mendukung perekonomian Provinsi Jawa Timur.
alam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan realisasi kinerja Bea Cukai sebagai dukungan terhadap APBN di Jatim sampai dengan 31 Januari tahun anggaran 2023. Penerimaan pada sektor kepabeanan dan cukai di Jawa Timur sendiri sebesar Rp12,66 T atau 8.45?ri target tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp149,9 T. capaian penerimaan tersebut tumbuh positif 7,93% dibanding periode yang sama Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL). Sedangkan, penerimaan Bea Cukai Kanwil Jatim I sendiri sampai dengan 31 Januari 2023 sebesar Rp7,18 T atau 8,10?ri target tahun anggaran 2023. Capaian tersebut tumbuh 5,74% dibanding Januari tahun sebelumnya. Kinerja positif penerimaan sampai dengan Januari 2023 ditopang oleh pertumbuhan penerimaan cukai serta kembali normalnya aktivitas masyarakat khususnya kegiatan pariwisata dan tempat hiburan. Namun, penerimaan Bea Keluar pada Bulan Januari 2023 turun signifikan sebesar 70,25% (yoy) dibandingkan Januari tahun sebelumnya dikarenakan penurunan harga produk kelapa sawit dan turunannya, meskipun secara jumlah ekspor lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 56%.
Extra effort yang telah dilakukan sampai dengan Januari 2023 yaitu pengoptimalan operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, penindakan, serta pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat, fasilitas Gudang Berikat, serta penundaan pembayaran cukai hasil tembakau dengan total nilai fasilitas fiskal yang diberikan sebesar Rp7,36T.