28 Agustus 2025
Legal Itu Mudah, Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sumber Gempol Makmur

Legal Itu Mudah, Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sumber Gempol Makmur

PELAYANAN

Dorong Industri Legal, Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk Dua Perusahaan Rokok


Malang, 20-08-2025 - Bea Cukai Malang terbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua perusahaan hasil tembakau di Kabupaten Malang, yakni CV Sumber Gempol Makmur dan CV Tali Mas Nusantara. Penerbitan izin ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong tumbuhnya industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Penerbitan NPPBKC kepada pelaku usaha hasil tembakau merupakan langkah penting untuk mendorong industri yang patuh regulasi. Dengan legalitas yang jelas, perusahaan dapat berkembang sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan cukai.

Pada Rabu (06/08), Bea Cukai Malang menerbitkan NPPBKC kepada CV Sumber Gempol Makmur, perusahaan hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Proses penerbitan dilakukan setelah perusahaan melalui tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa NPPBKC bukan sekadar izin operasional, melainkan bentuk komitmen menjalankan usaha sesuai regulasi serta berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. "Bea Cukai Malang siap mendampingi dan mengawasi CV Sumber Gempol Makmur dan pelaku usaha BKC lainnya. Melalui langkah ini, kami berharap pelaku usaha dapat tumbuh secara legal dan turut mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui kontribusi penerimaan cukai," ujarnya. 

Di hari yang sama, CV Tali Mas Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, juga resmi memperoleh NPPBKC setelah melalui tahapan pemaparan proses bisnis di Aula Kantor Bea Cukai Malang. Perusahaan mempresentasikan rencana produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023. Setelah dinyatakan layak, NPPBKC diserahkan langsung oleh Johan Pandores. Dengan diterbitkannya NPPBKC ini, CV Tali Mas Nusantara kini sah beroperasi secara legal dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.

Langkah Bea Cukai Malang ini menunjukkan konsistensi dalam mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal. Kehadiran dua perusahaan baru dengan legalitas penuh diharapkan memperkuat iklim usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor cukai terhadap perekonomian nasional.

Legalitas adalah pintu awal menuju keberhasilan usaha yang berkelanjutan. Bea Cukai akan terus hadir mendampingi para pelaku usaha agar patuh regulasi, tumbuh secara sehat, dan berkontribusi maksimal bagi penerimaan negara.