PELAYANAN
Bea Cukai Atambua melakukan asistensi pengajuan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) CV. Trubus Subur pada Senin, 21 April 2025 bertempat di Aula Fulan Fehan KPPBC TMP B Atambua.
Asistensi yang dilakukan meliputi serangkaian prosedur yang harus dilalui oleh CV. Trubus Subur, termasuk pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan. Asistensi dilaksanakan dalam rangka mendukung pengembangan Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah perbatasan Republik Indonesia dengan Timor Leste dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang cukai.
CV. Trubus Subur merupakan perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025 dan bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) menjadi sigaret kretek tangan (Rokok Kretek). Perusahaan ini memiliki tujuan untuk menyediakan Rokok Kretek berkualitas tinggi bagi konsumen. Dengan diterbitkannya NPPBKC, diharapkan perusahaan tersebut dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi Rokok Kretek sebagai salah satu Barang Kena Cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau
Diharapkan Trubus Subur dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di wilayah Kabupaten Belu dan Sekitarnya. Penerbitan NPPBKC untuk Perusahaan Trubus Subur diharapkan akan menjadi langkah positif dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.