LAIN-LAIN
Jakarta, 05-06-2025 - Bea Cukai mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara simultan di wilayah Bekasi, Tanjungpandan, Banten, dan Cirebon selama bulan April dan Mei 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Di Bekasi, sosialisasi dilakukan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha jasa ekspedisi dan titipan kilat yang diberikan Gambaran terkait ketentuan umum cukai dan cara mengenali rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan program Bea Cukai Masuk Kampung yang menyasar masyarakat di empat kecamatan di Pulau Belitung, yaotu Tanjungpandan, Sijuk, Kampit, dan Membalong. Sosialisasi ini menyoroti bahaya pengedarkan rokok ilegal serta pentingnya mengenali pita cukai legal.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Provinsi Banten melalui Operasi Gurita yang melibatkan kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Banten dan perusahaan jasa titipan (PJT). Operasi ini menyasar wilayah Kosambi, Tangerang, dan bertujuan menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan distribusi barang kiriman.
“Kami mengajak pelaku usaha jasa titipan untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan barang kena cukai,” ungkap Budi.
Adapun di wilayah Cirebon, upaya penguatan dilakukan melalui dua kegiatan strategis, yakni Coffee Morning bersama pelaku usaha cukai, serta sosialisasi bahaya rokok ilegal di Kabupaten Indramayu. Dalam Coffee Morning yang diadakan oleh Bea Cukai Cirebon, para pelaku industri cukai diberi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan kendala dalam kegiatan usahanya. Di sisi lain, sosialisasi yang menggandeng Satpol PP dan Damkar Indramayu berlangsung di dua lokasi berbeda, melibatkan aparat desa dan pelaku usaha lokal.
Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan desain pita cukai tahun 2025 bertema Pesona Bunga Nusantara, yang menampilkan motif bunga khas Indonesia seperti Jepun Bali, Jeumpa, Anggrek Bulan, Anggrek Hitam, dan Cempaka Hutan. Pengenalan ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat membedakan pita cukai asli dan palsu.
“Pita cukai bukan sekadar alat identifikasi, tapi simbol tanggung jawab produsen terhadap aturan negara. Kami harap masyarakat makin jeli dan tak segan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tutup Budi.