11 September 2025
Implementasikan Aturan Baru Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi Impor Barang Kiriman bagi Perusahaan Jasa Titipan

Implementasikan Aturan Baru Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi Impor Barang Kiriman bagi Perusahaan Jasa Titipan

PELAYANAN

  

Surabaya (13/03) – Bea Cukai Tanjung Perak laksanakan Sosialisasi PMK 4 Tahun 2025 tentang Barang Kiriman kepada seluruh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Perak pada Rabu, 12 Maret 2025. Bertempat di Meeting Room Bea Cukai Tanjung Perak, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Satria Yudhatama, menyampaikan bahwa pembaharuan PMK terkait barang kiriman sebaagi media pemerintah untuk mengakomodir pengiriman piala sebagai hadiah perlombaan dan juga barang jamaah haji.


Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto, saat ini atas impor barang kiriman diatur dalam PMK 4 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Beberapa poin yang diatur lebih lanjut dalam aturan terbaru yaitu pemungutan tarif Bea Masuk Tindakan ditiadakan, definisi barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima selain badan usaha, pemberian relaksasi fiskal atas barang kiriman jamaah haji dengan Batasan FOB USD 1.500 per kiriman, serta relaksasi fiskal atas Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional.
Di tutup dengan sesi diskusi, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini sebagai sarana PJT untuk memperbaharui aturan serta proses mendorong percepatan arus perdagangan internasional.