28 Agustus 2025
Importir Ditertibkan untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Importir Ditertibkan untuk Optimalkan Penerimaan Negara

PENERIMAAN

SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bekerja sama dengan Radio Rasika Ungaran 105.6 FM Semarang mengadakan kegiatan talkshow bertajuk “Penertiban Importir Berisiko Tinggi” pada Kamis 28 September 2017, pukul 09.00 WIB.

Acara yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut, dihadiri narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Budi Sulistiyo. Budi menjelaskan mengenai upaya-upaya pemerintah dalam menertibkan importir yang memiliki risiko tinggi. Menurut Budi negara membutuhkan biaya untuk melangsungkan kegiatan pembangunan, yang salah satunya didapat dari penerimaan perpajakan dalam hal ini bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kegiatan penertiban importir berisiko tinggi menurut Budi bertujuan lebih kepada upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Untuk menertibkan importir yang berisiko tinggi, menurutnya perlu dukungan dari berbagai pihak yang terlibat, sebagaimana komitmen yang telah disepakati oleh delapan lembaga yang hadir pada deklarasi tersebut di Jakarta, pada awal Juli 2017.

Talkshow yang juga disiarkan secara langsung oleh Wava TV Cable Semarang pada akhir sesi membahas mengenai kebijakan barang bawaan penumpang, yang akhir-akhir ini viral di media. Kebijakan pembebasan bea masuk $250 per orang atau $1000 per keluarga, menurut Budi sebenarnya telah diterapkan pemerintah sejak 2010.

Menurut Budi, seseorang yang berbelanja di luar negeri dan kemudian balik ke Indonesia, maka dia telah dinyatakan sebagai importir, yang juga melekat kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila nilainya telah melewati batas yang telah ditentukan.