28 Agustus 2025
Bea Cukai Maksimalkan Upaya Berantas Pelanggaran Kepabeanan dan Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur dengan Pembentukan Satgas

Bea Cukai Maksimalkan Upaya Berantas Pelanggaran Kepabeanan dan Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur dengan Pembentukan Satgas

PENGAWASAN

 

Sidoarjo, 27-08-2025 – Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan dan Penyelundupan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Pembentukan satuan tugas (satgas) ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Bea Cukai menggelar operasi pemberantasan penyelundupan secara masif yang menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal. Bea Cukai juga melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap BKC ilegal mulai dari hulu hingga ke hilir, yaitu mulai dari pabrik BKC ilegal yang menjadi target operasi, hingga penindakan pedagang rokok ilegal.

Operasi pemberantasan penyelundupan bertujuan tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri. Kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu terhadap pelanggar.

Di Jawa Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaporkan bahwa pada periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat hasil yang siginifikan. Terdapat total 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dengan potential loss in revenue sebesar Rp4,36 miliar.

Sejalan dengan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal Kanwil Bea Cukai Jatim I di periode yang sama juga berhasil melakukan penindakan terhadap 23,45 juta batang rokok dan 1.994 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp34 miliar dan potential loss in revenue sebesar Rp21 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan dengan pendekatan berbasis data, kolaboratif, dan tegas. “Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam upaya ini. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus menjaga kepatuhan dan melaporkan indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait.