29 Agustus 2025
P-21, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

P-21, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

PENGAWASAN

P-21, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Cukai


Bea Cukai Makassar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Makassar pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam kegiatan ini, dua tersangka berinisial AH dan HK beserta barang bukti berupa 356.200 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Bea Cukai Makassar akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara demi pembangunan Indonesia.