28 Agustus 2025
Pantau Harga Transaksi Pasar, Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Monitoring Produk REL

Pantau Harga Transaksi Pasar, Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Monitoring Produk REL

PENGAWASAN

Sleman (07/8) – Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin s.d. Selasa, 4-5 Agustus 2025, di Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman. Pemantauan HTP ini merupakan agenda di Triwulan III tahun 2025 yang secara spesifik dilakukan terhadap produk Rokok Elektrik (REL).


Petugas Bea Cukai melakukan pemantauan dengan cara melihat dan mendata produk hasil tembakau khususnya rokok elektrik yang dijual pada Tempat Penjualan Eceran (TPE). Tidak hanya mendata harga jual produk, petugas juga memastikan keaslian pita cukai, identitas produsen produk hasil tembakau, dan lokasi TPE.
Pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai dengan harga jual yang ditetapkan oleh TPE untuk konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala untuk memantau perkembangan produk hasil tembakau yang dijual secara luas di pasaran agar produk dijual dengan harga yang tidak terlalu jauh dari HJE yang telah ditetapkan. Pemantauan HTP juga dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam penentuan kebijakan terkait Hasil Tembakau.