PENGAWASAN
Kediri (06/08/2025). Bea Cukai Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam pengawasan pasar dengan melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau, baik rokok konvensional maupun liquid vape, selama dua hari sejak tanggal 5 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dengan memilih toko-toko pengecer secara acak, sebagai langkah preventif sekaligus edukatif untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tarif dan struktur cukai.
Pemantauan harga ini bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga kestabilan pasar, mengawasi potensi pelanggaran, serta melindungi penerimaan negara. Dengan mendeteksi secara langsung dinamika harga jual eceran di pasar, Bea Cukai dapat memperoleh data faktual sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan lanjutan, termasuk penyesuaian tarif cukai yang lebih akurat dan berkeadilan
Pemilihan toko secara acak dalam kegiatan ini menjadi simbol transparansi dan keadilan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian; semua pelaku usaha memiliki peluang yang sama untuk diawasi. Selain itu, pendekatan ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk mengawasi peredaran hasil tembakau demi menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib dan sehat
Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi tidak langsung bagi pelaku usaha, agar lebih memahami pentingnya mencantumkan harga jual eceran yang sesuai dengan pita cukai, serta bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan kata lain, pemantauan HTP bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap cukai adalah bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan nasional