28 Agustus 2025
Pemantauan HTP: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Awasi Harga dan Sosialisasi Rokok Elektrik Ilegal

Pemantauan HTP: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Awasi Harga dan Sosialisasi Rokok Elektrik Ilegal

PENGAWASAN

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) di beberapa lokasi penjualan di Kabupaten Karimun. Kegiatan ini dilakukan oleh tim pengawasan dan pelayanan dengan mendatangi toko-toko untuk mengumpulkan data terkait harga riil rokok elektrik dari berbagai merek yang beredar di pasaran, informasi pada kemasan, serta pita cukai yang melekat pada produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
 


Pelaksanaan monitoring ini bertujuan untuk membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai sesuai ketentuan. Selain itu, tim juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan sosialisasi kepada penjual terkait larangan peredaran rokok elektrik ilegal tanpa pita cukai, sehingga diharapkan mereka dapat lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan guna menciptakan pasar yang tertib dan patuh terhadap ketentuan cukai.